Bea Cukai Makassar Musnahkan 46 Milyar Barang Ilegal

Screenshot

 

Kabartv-Makassar_Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan yang berpotensi merugikan negara.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 pcs barang bawaan penumpang, serta 35 unit telepon seluler berbagai merek termasuk Iphone dan Samsung dimusnahkan. Pemusnahan barang hasil penindakan itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan Bea Cukai Makassar terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Makassar dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp46.055.236.100.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.

Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan sejumlah kasus melalui mekanisme denda administratif.

Terdapat enam kasus yang diselesaikan dengan pembayaran denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang terkumpul mencapai Rp307.637.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 123 penindakan terhadap barang kena cukai dan barang bawaan penumpang selama periode 2025 hingga Juli 2026.

Menurut Krisna, pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.

Ia mengatakan, penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya berorientasi pada pengamanan penerimaan negara. Lebih dari itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak menjadi sasaran peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

“Barang yang dimusnahkan ini adalah barang hasil 123 penindakan terhadap barang kena cukai dan barang bawaan penumpang selama 2025 hingga Juli 2026. Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361,” jelasnya.

Puluhan juta batang rokok ilegal menjadi salah satu barang terbesar yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Total terdapat 28.513.260 batang rokok ilegal dari berbagai jenis yang menjadi hasil penindakan Bea Cukai Makassar.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.

Barang bawaan penumpang yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan juga turut dimusnahkan.

Barang tersebut terdiri atas 1.168 pcs kosmetik, obat-obatan, dan mainan.

Sebanyak 35 unit telepon seluler yang menjadi bagian dari barang bawaan penumpang juga ikut dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan barang dilakukan di dua lokasi. Sebagian barang dimusnahkan di lingkungan Kantor KPPBC TMP B Makassar.

Sementara sebagian lainnya akan dimusnahkan di PT Mitra Hijau Asia Barru, yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran.

Metode tersebut digunakan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Setelah proses pembakaran selesai, sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Makassar tidak bekerja sendiri.

Penanganan dan penindakan terhadap barang ilegal dilakukan melalui sinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang melanggar ketentuan.

Krisna menegaskan Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, mengamankan penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

“Bea Cukai tidak main-main dalam menindak barang kena cukai ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan,” tegas Krisna.

Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan serta memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *