Kabartv.id-Makassar-Sekretaris jaksa agung muda tindak pidana khusus atau sesjampidsus kejaksaan agung ri, dr. didik farkhan alisyahdi membuka bimbingan teknis penyamaan persepsi jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pelanggaran ham yang berat di makassar, kamis 17 september 2026.
Kegiatan ini digelar menyusul berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang nomor 20 tahun 2026 tentang KUHAP.
Bimtek ini turut dihadiri wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, PHRI hatin, direktur pelanggaran HANM berat pada jampidsus, serta para aspidsus dan kasi pidsus kejaksaan tinggi se-sulawesi.
Sekitar seratus peserta mengikuti kegiatan ini, termasuk para kepala cabang kejaksaan negeri se-sulawesi selatan.
Dalam sambutannya, Didik farkhan menyebut penanganan perkara pelanggaran ham yang berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks, mulai dari konteks peristiwa, pertanggungjawaban individu, hingga pembuktian yang dapat berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Menurutnya, penerapan kuhp dan kuhap baru tidak sekadar menyangkut perubahan pasal dan prosedur, tetapi juga membawa perubahan dalam cara kerja sistem hukum pidana, termasuk kaitannya dengan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Didik farkhan menegaskan, kesamaan persepsi antara jaksa penyidik dan penuntut umum menjadi hal penting untuk mencegah perbedaan penafsiran yang dapat memengaruhi proses penyidikan, hingga pembuktian di persidangan.
Kesamaan persepsi tersebut meliputi pemahaman terhadap kerangka hukum, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penanganan perkara.
Melalui bimtek ini, kejaksaan berupaya menyatukan cara pandang, memperkuat koordinasi, dan menyeragamkan standar penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Hasil bimtek selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan kejaksaan ri, dalam memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat ke depan.












