Kabartv_Kota Makassar-Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan.
Aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut menyeret nama Bupati Luwu Timur dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan menggunakan sejumlah alat peraga aksi yang dikomandoi oleh Agung Setiawan selaku Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polda Sulsel agar dugaan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, Agung Setiawan menyampaikan bahwa LPM hadir bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya proses hukum yang transparan terhadap setiap laporan atau informasi yang memiliki dasar dan bukti.
LPM menilai bahwa dugaan perkara yang melibatkan atau menyebut nama pejabat publik perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Namun demikian, LPM menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Agung Setiawan.
LPM mendesak Polda Sulsel untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, dokumen, transaksi maupun keterangan para pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut apabila memang terdapat laporan atau bukti yang mendukung.
Dalam aksi tersebut, LPM menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Sulsel:
1. Mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti dugaan penipuan dan/atau penggelapan secara profesional dan transparan.
2. Meminta dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
3. Mendesak aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun karena jabatan atau kedudukan.
4. Meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan hukum.
5. Mendorong pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara untuk memberikan klarifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
6. Meminta penyidik untuk segera memanggil Bupati Luwu timu dan istrinya.
Agung Setiawan menegaskan bahwa LPM akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
Menurutnya, mahasiswa dan masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan lembaga penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan. Namun kami juga tidak ingin seseorang dihukum oleh opini. Karena itu, kami meminta Polda Sulsel bekerja berdasarkan bukti dan hukum,” ujar Agung.
LPM berharap Polda Sulsel dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.












