OJK Gencarkan Edukasi Keuangan di Bantaeng, Warga Diingatkan Waspada Investasi Ilegal

Kabartv_Bantaeng– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat agar semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal.

Upaya tersebut dilakukan melalui Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang digelar di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan edukasi keuangan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, dan menghadirkan Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK, Mushadi Nurali, sebagai narasumber.

Mengangkat materi “Edukasi Pengelolaan Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal”, kegiatan ini membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai pentingnya mengatur keuangan secara bijak, menyusun skala prioritas, serta mengenali risiko berbagai produk dan layanan jasa keuangan.

Mushadi Nurali menegaskan, literasi keuangan menjadi salah satu fondasi penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat.

Menurutnya, memiliki pengetahuan mengenai keuangan tidak cukup. Pemahaman tersebut harus diikuti dengan perilaku keuangan yang sehat, mulai dari kemampuan mengatur pendapatan dan pengeluaran, menyiapkan kebutuhan masa depan, hingga memahami manfaat dan risiko dari setiap produk jasa keuangan.

“Masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan, serta memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko keuangan, termasuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Mushadi Nurali.

Selain membahas pengelolaan keuangan, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap maraknya penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, terlebih jika keuntungan yang ditawarkan tidak masuk akal.

OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum memutuskan berinvestasi.

Prinsip Legal berarti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis berarti mencermati apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sebanding dengan risiko investasi.

Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan yang digelar OJK di Kabupaten Bantaeng.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan ini. Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat mengelola pendapatan secara lebih bijak, memanfaatkan layanan jasa keuangan secara tepat, serta terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Sahabuddin.

Ia berharap sinergi antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat terus diperkuat sehingga edukasi keuangan mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Peningkatan inklusi keuangan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan semakin luasnya akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, tetapi juga harus dibarengi dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakannya secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.

Program GENCARKAN menjadi salah satu upaya OJK dalam mempercepat peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kolaborasi tersebut, edukasi keuangan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat membangun kebiasaan masyarakat dalam mengelola keuangan secara sehat dan mengambil keputusan finansial berdasarkan informasi yang benar.

OJK juga mengajak masyarakat menjadi konsumen sektor jasa keuangan yang cerdas, cermat, dan kritis.

Jika menemukan tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek legalitasnya melalui kanal informasi dan layanan konsumen OJK.

Melalui pelaksanaan GENCARKAN di Kabupaten Bantaeng, OJK bersama pemerintah daerah terus mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin cakap finansial, inklusif, produktif, dan terlindungi, sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *