Kabartv.id- Makassar-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun”. Kegiatan edukasi hukum ini dilaksanakan secara luring di Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Makassar pada hari Selasa (22/9/2026).
Acara ini disambut antusias oleh jajaran pimpinan dan pegawai PT Taspen Cabang Makassar. Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia menilai kegiatan penerangan hukum ini sangat krusial sebagai benteng pertahanan dini bagi seluruh pegawai agar tidak terjerumus dalam pusaran praktik korupsi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, minimal dari awal kita sudah bisa mencegah terjadinya fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Bagaimanapun, sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah,” tegas Fanny Yudha Widyanto.
Guna menutup celah kecurangan, Fanny menjelaskan bahwa PT Taspen telah mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang sangat ketat. Perusahaan secara masif telah memiliki sistem pengendalian anti-gratifikasi serta whistleblowing system terintegrasi. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui hadirnya aplikasi Taspen Care yang dapat digunakan secara optimal untuk proses pengaduan, termasuk pelaporan indikasi tindakan fraud atau korupsi dari internal pegawai Taspen.
“Dengan hadirnya pihak Kejati, kami berharap bisa memberikan pemahaman dan pencerahan untuk menghindari tindak pidana korupsi. Taspen adalah perusahaan pelayanan publik yang selalu mengedepankan GCG (Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam setiap operasionalnya,” tambah Fanny.
Tampil sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan materi komprehensif mengenai peta kewenangan penindakan dan pencegahan korupsi oleh institusi Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pendekatan institusinya tidak sekadar bersifat represif, tetapi juga preventif melalui peran intelijen dalam memberikan penerangan hukum guna memitigasi risiko hukum.
Dalam paparannya, Soetarmi mengedukasi peserta mengenai paradigma baru tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa aturan tindak pidana korupsi kini telah terintegrasi secara sistematis dalam beleid baru tersebut, salah satunya tertuang pada Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur pemidanaan atas perbuatan memperkaya diri sendiri serta penyalahgunaan kewenangan sarana jabatan.
Soetarmi juga membedah anatomi korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berisiko ganda karena institusi ini mengelola uang negara sekaligus beroperasi layaknya entitas privat. Ia memaparkan konsep Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) yang umumnya memicu seseorang melakukan korupsi, yakni selalu berawal dari adanya tekanan (pressure), peluang atau kesempatan (opportunity), dan niat buruk (intention).
Khusus untuk kerawanan operasional di tingkat kantor cabang, Soetarmi memperingatkan adanya berbagai celah modus fraud operasional yang kerap terjadi. Modus tersebut meliputi pencairan klaim fiktif dengan cara memanipulasi data ahli waris atau memalsukan dokumen surat kematian, praktik pungutan liar dalam pelayanan dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran pada saat perbaikan gedung atau pengadaan barang.
Selain itu, Kasi Penkum turut mengingatkan tingginya bahaya korupsi dalam skala makro yang sangat merugikan seperti penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi di bawah meja (kickback), hingga taktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk mengelabui kinerja investasi. Ia mencontohkan realitas pahit pada kasus korupsi mega-skandal penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang menyeret mantan Dirut ANS Kosasih. Dalam sejarah penegakan hukum kasus tersebut, Mahkamah Agung secara tegas telah menolak permohonan kasasi terdakwa pada bulan Mei 2026 dan memperkuat vonis kurungan 10 tahun penjara.
Untuk mencegah terulangnya sejarah kelam kerugian negara tersebut, Soetarmi menekankan lima prinsip utama yang mutlak ada dalam tata kelola investasi dana pensiun. Kelima prinsip fundamental tersebut adalah integritas pengelola, independensi yang terbebas dari konflik kepentingan, kehati-hatian sebelum memutuskan berinvestasi, transparansi proses operasional, serta akuntabilitas pertanggungjawaban secara hukum di setiap jenjang.
Menutup sesi edukasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel memberikan pesan moral sekaligus peringatan tegas kepada seluruh insan pegawai PT Taspen yang hadir. Pesan luhur ini diharapkan menjadi pedoman batin dan pegangan utama dalam menjaga kebersihan integritas selama mengemban amanah pengelolaan dana milik masyarakat luas.
“Dana pensiun pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi merupakan bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana tersebut digunakan untuk mengejar keuntungan pribadi melalui keputusan investasi yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan, tetapi kepercayaan dan kepentingan para peserta,” pungkas Soetarmi.












