Kabartv.id- Jeneponto — Aktivis di Kabupaten Jeneponto menyuarakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Jeneponto.
Penegakan hukum terhadap berbagai praktik tindak pidana ekonomi di wilayah Jeneponto dinilai masih sangat longgar dan terkesan tebang pilih.
Adapun berbagai praktik ilegal seperti peredaran rokok tanpa pita cukai (Rokok Ilegal), Tambang Galian C tanpa izin (Tambang Ilegal), hingga aksi penimbunan Bahan Bakar Minya (BBM) Subsidi dilaporkan masih marak terjadi di beberapa titik di Kabupaten Jeneponto.
Aktivis Jeneponto, Agung menegaskan bahwa ketiga jenis kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak pidana ekonomi
yang merugikan keuangan negara serta merusak tatanan perekonomian masyarakat lokal.
Tak hanya itu, Lanjutnya aktivitas ini juga melanggar ketentuan hukum administrasi dan dikategorikan sebagai tindak pidana khsusus (Pidsus)
“Peredaran rokok ilegal menggerogoti penerimaan negara dari sektor cukai. Sementara tambang ilegal merusak ekosistem dan lingkungan hidup. Di sisi lain, penimbunan BBM bersubsidi secara terang-terangan mengambil hak masyarakat kecil yang membutuhkan,”Kata Agung
Ia menilai tanpa adanya penindakan tegas dan berkala dari APH, baik kepolisian maupun instansi terkait lainnya. para pelaku kejahatan ekonomi ini akan terus merasa kebal hukum.
Atas kondisi tersebut, Agung mendesak pimpinan APH di tingkat kabupaten hingga provinsi untuk segera mengambil langkah nyata dan melakukan evaluasi internal, Diantaranya
1. Melakukan razia dan penertiban secara masif terhadap peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional maupun distributor.
2. Menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah Jeneponto.
3. Memperketat pengawasan di SPBU untuk memutus rantai penimbunan BBM bersubsidi.
4. Memproses secara transparan para aktor intelektual di balik tindak pidana ekonomi tersebut tanpa pandang bulu.
Masyarakat dan para aktivis berharap APH di Jeneponto dapat segera membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi hak-hak masyarakat luas.












