Kabartv-Makassar_Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sulsel, Herawati ikut mengawal dan memusnahkan barang bukti Narkotika yang di musnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional.
Selain Kasi Narkotika Kejati Sulsel, pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di halaman Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (16/9/2026), turut hadir Kepala BPOM Makassar dan jajaran kepolisian Polda Sulsel serta sejumlah pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari 993,1051 gram narkotika jenis sabu dan 2.060 gram kokain, dengan total mencapai 3.053,1051 gram atau sekitar 3,05 kilogram.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Ardiyansyah, mengatakan hingga September 2026 pihaknya telah menangani 40 berkas perkara dengan 40 tersangka.
“Kita sudah mendapatkan 40 berkas perkara atau 40 tersangka sampai dengan September 2026,” ujar Ardiyansyah.
Namun, jumlah tersebut merupakan total barang bukti dari pengungkapan perkara yang ditangani, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini terdiri dari 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.
Ardiyansyah menjelaskan, sebagian besar perhatian dalam pemusnahan kali ini tertuju pada narkotika jenis kokain yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kokain tersebut merupakan bagian dari temuan awal sekitar 27 kilogram narkotika di wilayah pesisir Selayar. Setelah penemuan tersebut, BNNP Sulsel melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mencari kemungkinan masih adanya narkotika yang disimpan warga.

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sejumlah warga menyerahkan narkotika yang sebelumnya masih mereka simpan kepada pihak BNNP Sulsel.
“Kami mengirim personel untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, siapa tahu masih ada yang menyimpan. Ternyata memang benar ada masyarakat yang masih menyimpan narkotika, mungkin karena takut dan lain sebagainya. Kami lakukan pendekatan secara humanis,” kata Ardiyansyah.
Salah satu temuan berasal dari seorang warga bernama Amiruddin. Pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Amiruddin menemukan dua paket mencurigakan di pesisir Pantai Kampung Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Paket tersebut kemudian dibawa ke sebuah gubuk di sekitar lokasi. Keesokan harinya, Amiruddin mengambil kembali paket tersebut dan memperlihatkannya kepada keluarganya. Setelah mengetahui paket tersebut memiliki kemiripan dengan narkotika jenis kokain yang sebelumnya ditemukan nelayan, ia kemudian melaporkannya kepada BNNP Sulsel.
Petugas BNNP Sulsel selanjutnya mengamankan dua paket tersebut pada 19 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan uji laboratorium.
“Akhirnya bisa diserahkan ke BNN untuk kita lakukan pengamanan, kemudian mengecek secara laboratoris, dan saat ini kita akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
Selain kokain, BNNP Sulsel juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Palopo-Makassar, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada 15 Juni 2026.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu yang diduga dikirim dari Kabupaten Pinrang menuju Bombana, Sulawesi Tenggara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bua. Sebuah mobil Daihatsu Sigra dihentikan sekitar pukul 00.51 WITA. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di bagian dashboard sebelah kanan, tepat di bawah setir.
Dalam kasus ini, dua orang berinisial SY dan LM diamankan. Barang bukti sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto sekitar 1.025 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Bombana, Sulawesi Tenggara, dan mengamankan LM pada 27 Juni 2026.
Dari keseluruhan barang bukti yang telah diamankan, 993,1051 gram sabu menjadi bagian yang dimusnahkan dalam kegiatan BNNP Sulsel kali ini.
Ardiyansyah juga mengungkapkan tingginya nilai narkotika di pasar ilegal. Berdasarkan data komparatif dari berbagai pengungkapan kasus BNN dan Polri, harga sabu disebut berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per gram.
Sementara itu, harga kokain disebut jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram.
“Berdasarkan data komparatif dari berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia, harga narkotika jenis sabu di pasar ilegal berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per gram. Sedangkan kokain lebih tinggi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp7 juta per gram,” ujar Ardiyansyah.
Dengan menggunakan kisaran harga tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah jika dihitung berdasarkan harga pasar ilegal. Namun, nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan kisaran harga dan bukan nilai transaksi yang terbukti dalam perkara.
BNNP Sulsel juga menggunakan perhitungan perkiraan jumlah masyarakat yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Ardiyansyah menjelaskan, berdasarkan standar perhitungan yang digunakan BNN dan Polri, satu gram sabu menggunakan asumsi konsumsi tertentu dapat berdampak terhadap beberapa orang.
“Jika menggunakan rumus umum satu gram sabu dapat merusak lima jiwa, maka dari 2.211,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 8.406 jiwa hingga 11.057 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sementara untuk kokain seberat 2.060 gram, Ardiyansyah menyebut perkiraan jumlah jiwa yang dapat diselamatkan berada pada kisaran 8.240 hingga 20.600 jiwa, berdasarkan asumsi perhitungan yang digunakan BNN dan Polri.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses pengamanan dan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan laboratoris. Langkah ini dilakukan untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.












