Kabartv.id_Makassar– Kabar baik bagi warga Makassar. Pemerintah Kota Makassar memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah mengatakan, pengurangan PBB diberikan terutama kepada warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.
Untuk masyarakat kurang mampu, pengurangan PBB mencapai 50 persen. Warga cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara bagi veteran, keringanan PBB diberikan lebih besar, yakni sekitar 70 hingga 75 persen.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu,” kata Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB. Penerimanya didominasi pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan veteran.
Menurut Andi, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkot Makassar agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa terlalu membebani masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami harus memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujarnya.
Keringanan ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB melalui pemerintah wilayah sesuai persyaratan yang berlaku.










