ResKabartv_Kabupaten Bantaeng- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tembaga berinisial NA (50).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 April 2026.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil. Setelah melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, tim bergerak ke rumah rekan NA di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. NA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H. Sukamat (58) ke Polsek Bissappu pada 17 April 2026 lalu. Dalam insiden tersebut, tembaga seberat kurang lebih 300 kilogram raib dicuri dari gudang miliknya. Akibat pencurian ini, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NA diduga kuat melancarkan aksinya tidak seorang diri. Polisi sebelumnya telah lebih dulu membekuk seorang terduga pelaku lainnya berinisial FA (19) pada Jumat, 17 April 2026. Dari nyanyian FA inilah, keterlibatan NA akhirnya terkuak.
Di hadapan petugas, NA mengakui telah menggasak tembaga di gudang tersebut sebanyak tiga kali bersama rekan-rekannya. Lebih mengejutkan lagi, barang bukti tembaga curian tersebut langsung dijual dan uangnya diakui NA habis digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi *online*.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa NA merupakan seorang residivis kasus pencurian yang kerap melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Saat ini, NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini, yakni BA, RI, dan AM, masih dalam perburuan polisi dan masuk daftar pencarian orang.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan salah satu anggota komplotan pencuri tembaga tersebut.
“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” tegas AKP Andi Aldiansyah. Jumat (14/8).












