KABARTV-JENEPONTO_Tim Pegasus Polres Jeneponto menembak seorang warga berjenis kelamin laki-laki di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Warga Berinisial MH (19) yang ditembak merupakan resedivis kasus pencurian yang berusaha kabur saat ingin ditangkap.
“Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan oleh pelaku. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku,”Kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa.
Kejadian bermula saat korban bernama Darmawati melaporkan pelaku ke Polisi. Atas laporan tersebut, Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk MH di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat hendak dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pada Rabu (19/8) sekira pukul 03.00 WITA, pelaku berupaya kabur dengan berpura-pura ingin buang air kecil.
“Pelaku mendadak memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri sehingga anggota terpaksa melakukan penembakan terukur ke terduga pelaku,” tegas Nurman.
Akibat peluru yang bersarang dibetis kaki kanan terduga pelaku, Lanjut AKP Nurman pelaku langsung dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Aksi pencurian itu menimpa korban bernama Darmawati (44) di rumahnya di kawasan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kamis (13/8/2026) sekira pukul 05.00 WITA. Pelaku menyusup ke dalam rumah saat korban tengah pergi ke masjid untuk sholat Subuh.
“Pelaku mengambil 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 80 buah sarung, dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian korban mencapai Rp32 juta,”jelasnya
Nurman menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku mengaku sudah empat kali melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama.
“Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli narkotika dan dipergunakan bermain judi online,” jelas Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah sarung, sementara sisa barang bukti emas dan uang tunai masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana.












