Kabartv-Makassar—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai bidang dan seksi di lingkungan Dinas Kesehatan Sulsel. Edukasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terkait pengelolaan anggaran sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap para pengelola anggaran memahami batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., sebagai narasumber memaparkan materi “Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan.”
Soetarmi menjelaskan sejumlah modus yang rawan terjadi, di antaranya mark-up pengadaan obat dan alat kesehatan, pengadaan fiktif, pengurangan volume atau kualitas barang, pengaturan pemenang tender, suap dan gratifikasi, manipulasi klaim BPJS Kesehatan, hingga penyalahgunaan dana operasional puskesmas.
Selain itu, potensi penyimpangan juga dapat terjadi melalui manipulasi laporan pertanggungjawaban, pemotongan ilegal insentif tenaga kesehatan, penyalahgunaan dana program kesehatan seperti stunting, serta pengadaan jasa konsultansi fiktif.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kejati Sulsel mendorong penguatan sistem pengawasan melalui optimalisasi e-Katalog, pemisahan fungsi perencanaan dan pelaksanaan, pemeriksaan stok farmasi secara berkala, penyaluran insentif secara cashless, serta pengaktifan sistem pengaduan anonim atau whistleblowing system.
Soetarmi menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi hukum.
“Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.












