Kabartv.id_Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sesi Leader’s Insight pada Casual Talk FEKDI dan IFSE 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam kegiatan bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” tersebut, Dicky mengatakan inovasi digital memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.
Menurutnya, sektor jasa keuangan berperan sebagai penghubung antara perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dicky menekankan, inovasi membutuhkan kepercayaan, sementara kepercayaan dibangun melalui kolaborasi dan pelindungan konsumen yang dilakukan sejak awal.
Pelindungan konsumen, kata dia, tidak cukup dilakukan setelah terjadi masalah. Pengawasan harus dilakukan secara preventif, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.
OJK Perkuat Penanganan Penipuan Digital
Perkembangan layanan keuangan digital juga diikuti meningkatnya berbagai modus penipuan atau scam yang melibatkan banyak platform.
“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” tegas Dicky.
OJK telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, di antaranya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ke depan, berbagai instrumen tersebut akan terus diperkuat dan diintegrasikan melalui sinergi OJK, Bank Indonesia, kementerian, dan lembaga terkait.
Dorong Talenta dan Inovasi Digital
Hari kedua FEKDI x IFSE 2026 mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia.”
Kegiatan diawali dengan Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.
OJK juga membahas strategi pemanfaatan inovasi digital sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan regulasi digital OJK diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga pilar, yakni regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, dan evaluasi berbasis bukti.
Melalui regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dalam ruang terbatas untuk melihat manfaat dan risikonya sebelum digunakan secara lebih luas. Namun, kelulusan dari sandbox tidak otomatis menjadi izin usaha sehingga peserta tetap harus mengikuti proses perizinan atau pendaftaran.
Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 juga menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta berbagai talkshow yang membahas inovasi industri, perluasan inklusi keuangan, dan pembiayaan bagi UMKM.
OJK menegaskan penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman, dan terpercaya.










