Kabartv.id_Makassar–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengungkap dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/9/2026), JPU menghadirkan tujuh dari 12 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh saksi yang dihadirkan JPU yakni mantan Kepala Dinas TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barang dan Jasa Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.
Dalam persidangan, Imran Jausi dan A. Wahyu menerangkan bahwa pengadaan empat juta bibit nanas tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas.
Pengadaan tersebut kemudian disebut dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tanpa didahului studi kelayakan di lapangan.
Harga bibit yang ditetapkan sebesar Rp15 ribu per batang juga disebut tidak didasarkan pada survei atau perbandingan harga pasar yang sah.
Persoalan juga terungkap dalam proses pengadaan melalui e-Katalog. Kepala Biro Barang dan Jasa Kasman menerangkan bahwa PT Almira Agro Nusantara disebut berkualifikasi sebagai usaha kecil, sementara perusahaan tersebut menjadi penyedia dalam paket pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
Dari sisi penyaluran, Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi memberikan keterangan mengenai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana sekitar Rp59,8 miliar.
Dalam persidangan, penyaluran bibit nanas disebut tidak sesuai dengan proposal kelompok tani. Sebagian bibit disebut tidak tersalurkan dan justru terbengkalai, termasuk mati di lahan PTPN dan ditumpuk di halaman kantor camat.
JPU menilai keterangan para saksi memperkuat konstruksi dakwaan terkait dugaan persoalan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan harga hingga pelaksanaan dan penyaluran bibit di lapangan.
JPU Abdullah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU.
“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, persidangan kemudian ditunda karena waktu pemeriksaan telah larut malam. Majelis hakim akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut masih dalam proses persidangan. Kelima terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










