Hukrim  

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Memanas, Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen hingga Aliran Dana Rp2 Miliar

Kabartv.id_Makassar–Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan enam saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

Enam saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp52,4 miliar.

Lima terdakwa masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Lahan PTPN Dipakai Tanam Nanas Tanpa MoU

Salah satu fakta penting terungkap dari kesaksian ML, karyawan BUMN sekaligus SEVP Business Support PTPN I Regional 8.

Di hadapan majelis hakim, ML menegaskan bahwa aset lahan milik PTPN memiliki ketentuan yang tidak memungkinkan untuk dipinjamkan secara sembarangan.

Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau MoU resmi antara PTPN I Regional 8 dengan Dinas TPH-BUN Sulsel maupun pihak korporasi terkait penggunaan lahan untuk penanaman bibit nanas.

Padahal, jutaan bibit nanas dalam proyek tersebut disebut ditanam di lahan PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone.

Kesaksian ini menjadi penting karena penggunaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar kerja sama resmi dengan pemilik aset.

1,68 Juta Bibit Dipaksakan Ditanam

Fakta lain diungkap saksi ET, karyawan BUMN dan mantan General Manager Kebun Bone PTPN XIV.

ET mengaku diperintahkan untuk menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone. Instruksi tersebut, menurut keterangannya, disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman yang disebut membawa arahan dari Pj Gubernur Sulsel.

Dari keseluruhan bibit yang diterima, sebanyak 1.680.425 batang kemudian dipaksakan untuk ditanam.

Masalahnya, penanaman tersebut disebut tidak disertai anggaran pemeliharaan.

Bahkan, biaya tenaga buruh untuk proses penanaman yang mencapai sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah dana ditransfer langsung oleh terdakwa Uvan Nurwahidah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami JPU untuk melihat bagaimana proyek pengadaan bibit tersebut dilaksanakan di lapangan.

Pelajar Jadi Direktur, Hanya Diminta Tanda Tangan Dokumen

Kesaksian MABM, yang berstatus pelajar/mahasiswa, juga menjadi perhatian dalam persidangan.

MABM mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Namun, dalam pelaksanaan proyek, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif tertentu, termasuk menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek di sejumlah daerah, yakni Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru.

Yang mengejutkan, MABM mengaku dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan sebelumnya di lapangan oleh terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur bersama saksi HH.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses pertanggungjawaban proyek.

Sepuluh Kali Tarik Uang Miliaran Rupiah

MABM juga mengungkap perannya dalam penarikan dana perusahaan.

Ia mengaku telah sekitar 10 kali melakukan pencairan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah melalui Bank Sulselbar dari rekening perusahaan.

Setelah dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada ibunya, Rimawaty Mansyur, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting bagi JPU dalam menelusuri dugaan aliran dana proyek pengadaan bibit nanas.

PNS Disebut Ikut Dampingi Pertemuan

Keterangan saksi HH, seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Takalar, turut membuka fakta lain.

HH mengaku beberapa kali mendampingi terdakwa Ririn menemui terdakwa Uvan Nurwahidah di Kabupaten Bone.

Ia juga mengaku pernah menerima transfer uang sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty Mansyur.

Tidak hanya soal aliran uang, HH mengungkap adanya dugaan skenario komunikasi untuk mengaburkan keterlibatan sejumlah pihak.

Ia mengaku pernah diperintahkan Rimawaty untuk membuat percakapan WhatsApp fiktif dengan mencatut nama “Pak Hasan”.

Percakapan tersebut kemudian disebut akan digunakan sebagai alibi dan diteruskan kepada pihak lain.

Suami Terdakwa Akui Transfer Rp2 Miliar

Aliran dana perkara ini semakin terungkap melalui kesaksian JM, wiraswasta sekaligus Komisaris PT Almira Agro Nusantara yang juga merupakan suami terdakwa Rimawaty Mansyur.

Di persidangan, JM mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga.

Menurut JM, transfer tersebut dilakukan berdasarkan arahan terdakwa Hasan Sulaiman.

Tidak berhenti di situ. JM juga mengungkap pernah mengantar Rimawaty menemui Hasan di area parkir sebuah restoran cepat saji di Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, Rimawaty disebut menyerahkan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp800 juta.

Kesaksian ini menjadi salah satu bagian yang didalami JPU terkait dugaan pembagian dan perpindahan uang dalam perkara tersebut.

Uang Proyek Diduga Berputar Lewat Money Changer

Fakta mengenai transaksi valuta asing turut muncul dalam persidangan melalui kesaksian A, General Manager PT Haji La Tunrung A.M.C.

Saksi membawa data transaksi penukaran mata uang yang menunjukkan adanya transaksi berulang dari rupiah ke sejumlah mata uang asing.

Di antaranya Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), dan Riyal.

Transaksi tersebut disebut melibatkan MABM, terdakwa Ririn, Rio Erlangga, dan Rimawaty Mansyur.

Salah satu bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah kesamaan nomor seri pada lembaran uang SGD pecahan 1.000.

Menurut keterangan saksi, sebanyak tujuh lembar uang SGD yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Ririn melalui money changer kemudian ditukarkan kembali ke rupiah beberapa hari setelahnya oleh terdakwa Rio Erlangga.

Kesamaan nomor seri uang tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk mengungkap dugaan perputaran dana di antara pihak-pihak yang terlibat.

JPU: Keterangan Saksi Perkuat Konstruksi Dakwaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan enam saksi dalam persidangan memiliki arti penting bagi pembuktian perkara.

Menurutnya, rangkaian kesaksian mulai dari persoalan dokumen, penggunaan lahan BUMN, proses penanaman bibit, hingga transaksi keuangan memperkuat konstruksi dakwaan JPU.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU. Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi melalui money changer yang dibongkar langsung di persidangan,” tegas Soetarmi.

Lima Terdakwa dan Perannya

Dalam perkara tersebut, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang dengan peran berbeda.

Uvan Nurwahidah didakwa sebagai KPA/PPK. Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama. Hasan Sulaiman disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selanjutnya Ririn Riyan Saputra Ajnur, yang disebut sebagai ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar dan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih akan diuji melalui proses pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *