Kabartv.id_Makassar–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHAP Baru, UU Nomor 20 Tahun 2025. Empat narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum mengupas perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana.
Diskusi yang dipandu Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Said Karim, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Ibrahim Palino, Wakajati Sulsel Prihatin, serta perwakilan Direskrimsus Polda Sulsel.
Prof. Said Karim menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan penting, antara lain memperluas penerapan restorative justice, memperketat penggunaan upaya paksa, serta menempatkan pidana penjara sebagai alternatif terakhir. Aturan baru ini juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Sementara itu, Dr. Ibrahim Palino menyoroti pentingnya digitalisasi perkara melalui e-Berpadu dan SPPT-TI. Sistem tersebut dinilai dapat mempercepat layanan perkara sekaligus mencegah pelanggaran hak, termasuk terkait batas waktu penahanan.
Wakajati Sulsel Prihatin menekankan perubahan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi kini harus dilakukan secara kolaboratif sejak awal, sehingga mengurangi risiko berkas perkara bolak-balik dan mempercepat proses hukum.
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum kini tidak lagi bersifat sekuensial, melainkan kolaboratif sejak SPDP diterbitkan,” ujar Prihatin.
Dari unsur kepolisian, perwakilan Direskrimsus Polda Sulsel membahas peran KORWAS Polri dalam membina dan mengawasi PPNS. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan prosedur dan memperkuat proses penanganan perkara.
FGD ini menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara polisi, jaksa, hakim, PPNS, dan lembaga terkait agar sistem peradilan pidana berjalan lebih cepat, terpadu, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










