Kabartv_Makassar–Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel.
Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi damai di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026) sore, menjelang sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin.
Perwakilan GRD dan FPD diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam aksi tersebut, kedua organisasi menyatakan dukungan moril agar Kejati Sulsel tetap profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas serta mengajak masyarakat turut mengawal proses penegakan hukum.
Soetarmi mengapresiasi dukungan yang disampaikan kedua organisasi tersebut. Menurutnya, partisipasi pemuda dan mahasiswa menjadi bagian penting dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi.
Ia berharap dukungan tersebut menjadi motivasi bagi Kejati Sulsel untuk terus menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang praperadilan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Perkara tersebut mencatat Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai termohon.










